Alhamdulillah, Deli Serdang Terpilih Sebagai Model Ponpes Ramah Anak

Disebutkan Kepala Bidang Partisipasi Organisasi Keagamaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dodi M Hidayat, pihaknya terus berupaya mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap anak, salah satunya di pondok pesantren.
Berita Terkait
Xiaomi Siap Kembangkan Smart Pesantren
PGRI Respon Positif Kebijakan Menag Hapus Materi Khilafah di Buku Agama Islam
Pemerintah China Menawarkan Beasiswa untuk Santri Indonesia
“Pondok pesantren dalam proses belajar mengajar harus ramah terhadap anak. Untuk mewujudkan hal tersebut maka harus ada pesantren ramah anak,” tutur Dodi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder dan Penguatan Pesantren Ramah Anak sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren, di Aula Bapeda Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (5/11/2019).
Terkait hal tersebut, pada hari yang sama Kementerian PPPA pun membentuk model pesantren ramah anak di Kabupaten Deli Serdang.
membentuk lima model pondok pesantren ramah anak. Kelima model pesantren tersebut ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten dan Sumatera Utara
Di Sumatera Utara sendiri, Dodi M Hidayat menyebutkan dari 33 kabupaten dan kota yang ada Kabupaten Deli Serdang terpilih sebagai model pondok pesantren ramah anak.
“Sesuai assesment, pondok pesantren yang ditunjuk pondok pesantren Darul Arafah Raya yang
berada di Desa lau baker Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan ditunjuknya model pesantren ramah anak, tentunya harus memiliki tenaga pendidik yang profesional.
“Selain itu selama menempuh pendidikan pihak ponpes harus dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang baik dan optimal, sehingga unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dapat di cegah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Darwin Zein
menyebutkan, pesantren ramah anak sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keislaman. Lembaga pendidikan yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi serta perlakuan salah lainnya.
Baca Juga :
- XL Axiata Perluas Penyaluran Gerakan Donasi Kuota ke Ratusan Madrasah Aliyah
- Menteri Agama Minta UIII Sudah Beroperasi Tahun 2020
- Algoritma menggambar garis
- KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI SQL SEVER DENGAN ACCESS